Simpan Sabu 46,7 Gram, Seorang Nenek Diciduk di Taman Sari


Jakarta - ST alias Oma (57) ditangkap Satuan
Narkoba Polres Jakarta Barat di kontrakannya di
Jalan Kebon Sayur, Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditangkap Nenek tersebut menyimpan sabu
seberat 46,7 gram di dalam kontrakannya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP
Gembong Yudha penangkapan Oma dari hasil
pengembangan kasus narkoba yang berhasil
diungkap pada awal bulan Februari.
"Saat kita menangkap seseorang yang tinggal
didepan kontrakannya, tersangka terlihat
mencurigakan dan bergelagat aneh," ujar Gembong
kepada wartawan, Selasa (18/2/2014).
Gembong menuturkan, karena tersangka bergelagat
aneh, polisi langsung menggeledah kontrakan
tersangka. Dan ditemukan barang bukti di dalam
kamarnya.
"Ini baru sekali dia menyimpan sabu dan
rencananya akan di jadikan gudang, dia tidak
bekerja sebelumnya berjualan di warung nasi,"
ujarnya.
Gembong menambahkan, tersangka mengaku sabu
tersebut dikirim dari seseorang yang tak
dikenalnya. Dan tersangka sudah mendekam di
penjara Polres Jakarta Barat.

Komentar

Postingan Populer