Waw Ahmad Dhani mengancam kru acara infotainment Trans TV dan Trans

KPI ketika itu telah beberapa kali meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas termasuk segala kemungkinan munculnya pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut.

JAKARTA – Akun Twitter milik Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST, Minggu, 25 Mei 2014, berkicau yang isinya ancaman kepada kru acara infotainment Trans TV dan Trans7.
@AHMADDHANIPRAST: infotainment TransTV dan Trans7 jgn berani2 meliput di depan rumah saya...SATPAM saya pasti akan mengusir...#pecatproduser AhmadDhani. Begitu kicauan @AHMADDHANIPRAST yang memiliki 1,34 juta follower.
Masih belum jelas kenapa Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa dan Republik Cinta Management, berkicau seperti itu.

Nama Ahmad Dhani pekan lalu menjadi pembicaraan karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Pada Pemilu Legislatif 2014, Ahmad Dhani menjadi juru kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini mendukung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Ahmad Dhani pernah berurusan dengan salah satu acara infotainmen di Trans TV, Insert, pada Desember tahun lalu.

Pencipta lagu papan atas Indonesia itu berang kepada pengelola acara Insert karena mempertemukan anaknya, Alghazali Kohler. dengan Farhat Abbas yang punya permasalahan dengan Ahmad Dhani.
Atas kejadian itu, Ahmad Dhani melaporkan apa yang dilakukan Insert kepada Komisi Penyiaran Indonesia yang akhirnya memberi sanksi teguran keras kepada Trans TV atas penyiaran konflik yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani dengan pengacara Farhat Abbas.

KPI ketika itu telah beberapa kali meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas termasuk segala kemungkinan munculnya pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut.

KPI menilai pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas telah melanggar ketentuan perlindungan terhadap anak dan remaja, anak dan remaja sebagai nara sumber dan penghormatan terhadap hak privasi.
Hal ini secara rinci telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d, g dan h dan Pasal 15 ayat 1. (Twitter/Kabar24.com)

Komentar

Postingan Populer